Jumat, 23 November 2012

TINJAUAN SOSIOLOGIS HUKUM



TINJAUAN SOSIOLOGIS KETAATAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
SESUAI PERMENKES 148 TAHUN 2010

Sosiologi berfokus pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial, perhatian utamanya adalah masalah eksplanatif dan diskriptif[1]. Menurut Soejono soekanto sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara analitis empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
 Penyelenggaraan praktik perawat telah diatur dalam hukum positif yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010. Dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut. Hukum merupakan suatu sistem yang merupakan satu kesatuan. Hukum sebagai sistem dipengaruhi oleh budaya hukum (lahir dari hati), struktur hukum dan substansi hukum[2]. Menurut Laurence M Friedman ada 3 unsur yang mempengaruhi penegakan hukum (three element of legal system) yaitu[3] :
1.        Komponen struktur
Stuktur adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme berkaitan dengan lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, penyidikan dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Struktur hukum termanifestasi dalam bentuk lembaga atau petugas pelaksana lembaga tersebut.
2.        Komponen substansi
Substansi adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem tersebut. Elemen substansi meliputi peraturan-peraturan sesungguhnya, norma dan pola perilaku dari orang-orang dalam sistem tesebut. Hasil nyata ini dapat berbentuk inconcreto atau norma hukum individu yang berkembang dalam masyarakat, maupun hukum yang hidup dalam masyarakat.
3.        Komponen kultur atau budaya hukum
Budaya hukum adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Kultur atau budaya hukum berupa sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya. Atau dapat dikatakan bahwa budaya hukum adalah keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindak yang mempengaruhi hukum. Budaya hukum memperlihatkan pemikiran dan kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati, dihindari atau disalahgunakan.
Seseorang menggunakan atau tidak menggunakan hukum, patuh atau tidak terhadap hukum bergantung pada kultur hukumnya. Kultur masyarakat masih menganggap profesi perawat sebagai pelaksana pelayanan pengobatan. Banyak alasan bagi masyarakat untuk berobat ke perawat diantaranya :
1.         Tarif yang lebih murah, dengan tarif murah sudah mendapatkan pelayanan pemeriksaan sekaligus obat.
2.         Lebih familier dengan perawat daripada dengan tenaga medis
3.         Bersedia memberikan pelayanan dengan mendatangi rumah pasien.
Dengan kondisi semacam ini perawat maupun masyarakat tidak dapat disalahkan.
Dalam hukum positif sebagaimana peran dan fungsinya perawat hanya memberikan “care” namun pelaksanaannya dalam sistem pelayanan kesehatan keberadaan puskesmas lebih banyak melakukan upaya kuratif sehingga perawat yang seharusnya hanya memberikan asuhan keperawatan melakukan tindakan diluar wewenangnya yaitu pengobatan dikarenakan keterbatasannya tenaga medis. Disamping itu banyak tenaga medis yang hanya bersedia melakukan pelayanan didalam gedung saja, sehingga pelayanan diluar gedung sepenuhnya dilakukan oleh perawat, misalnya posyandu balita maupun lansia. Fenomena dimasyarakat khususnya posyandu lansia, apabila dalam kegiatan posyandu lansia tidak ada tindakan pengobatan maka hari-hari berikutnya banyak lansia yang tidak akan bersedia hadir dalam kegiatan posyandu. Dengan demikian akhirnya masyarakat akan lebih mengenal perawat sebagai pemberi pelayanan pengobatan.
Dalam faktor internal perawat sendiri, perawat merasa selalu dijadikan sebagai orang kedua, sebagai “pembantu dokter”. Sebagai suatu profesi merasa kurang adanya penghargaan misalnya insentif. Misalnya dalam suatu rumah sakit perawat merupakan orang yang kontak dengan pasien selama 24 jam, dengan kontak tersebut perawat akan selalu mengetahui keadaan pasien dari waktu kewaktu sehingga tanggung jawab perawat sangat besar disamping risiko tertularnya penyakit maupun infeksi nosokomial juga tinggi, namun penghargaan dalam bentuk insentif sangat berbeda jauh dengan profesi tenaga medis yang dimungkinkan kontak dengan pasien hanya saat visitasi saja. Masalah ini menyebabkan perawat mencari pekerjaan tambahan sebagai “mantri” untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Disamping masalah kurangnya penghargaan, perawat juga merasa mampu untuk melakukan tindakan medis meskipun secara wewenang bukan menjadi ranahnya. Kemampuan melakukan tindakan ini karena banyaknya tindakan medis yang selalu atau biasa didelegasikan oleh tenaga medis kepada perawat. Dengan seringnya melakukan tersebut maka secara keterampilan perawat menjadi mahir untuk melakukannya, seiring berjalannya waktu maka meskipun bukan wewenangnya perawat akan merasa membenarkan hal yang biasa tersebut.
Dengan realitas masyarakat tersebut maka akan jadi pertimbangan bagi penegakan hukum, karena hukum tidak akan terpisah dari norma sosial di masyarakat.  Fenomena tersebut menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya dengan realita yang terjadi.


KESIMPULAN DAN SARAN


A.      Simpulan
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa masih banyak penyimpangan terhadap pelaksanaan Permenkes Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik perawat. Penyimpangan tersebut terdapat pada faktor internal maupun eksternal perawat. Faktor internal dalam diri perawat diantaranya kurangnya penghargaan atas profesi perawat. Sedangkan faktor eksternal berasal dari masyarakat sendiri. Secara sosiologis masyarakat menginginkan pelayanan yang mudah, murah dan familier. Disamping itu kultur dimasyarakat masih menganggap perawat sebagai pemberi pelayanan pengobatan.
Sudah terdapat garis tegas peran dan fungsi perawat yang mana perawat hanya berwenang pada aspek “care” sedangkan tenaga medis pada aspek “cure”. Dengan demikian diharapkan tidak ada tumpang tidih wewenang.
B.       Saran
1.      Lakukan sosialisi secara intensif tentang pemberlakuan Permenkes Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik perawat kepada seluruh anggota profesi perawat.
2.      Segera disahkannya  RUU praktik keperawatan, sehingga diharapkan dapat menjamin perlindungan baik pada profesi perawat maupun masyarakat.
3.      Menteri kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif sebagaimana diamanatkan Undang-undang sehingga akan dapat mengurangi terjadinya penyimpangan. Dengan demikian perlindungan terhadap profesi maupun terhadap masyarakat dapat terjamin.
 




[1] Cotterell,R. 2012.Sosiologi Hukum. Penerbit Nusa Media. Bandung.hal 6
[2] Sudjito bin Atmorejo, hand out kuliah sosiologi hukum, 2012.
[3] Soepiadhy,S, Sistem hukum, diakses dari http://surabayapagi.com tanggal 20 November 2012.