TINJAUAN SOSIOLOGIS KETAATAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
SESUAI PERMENKES 148 TAHUN 2010
Sosiologi
berfokus pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial, perhatian utamanya adalah
masalah eksplanatif dan diskriptif[1].
Menurut Soejono soekanto sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara
analitis empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara
hukum dan gejala sosial lainnya.
Penyelenggaraan praktik perawat telah diatur dalam
hukum positif yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK
02.02/MENKES/148/I/2010. Dalam kenyataannya masih banyak ditemukan pelanggaran
atau ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut. Hukum merupakan suatu sistem
yang merupakan satu kesatuan. Hukum sebagai sistem dipengaruhi oleh budaya
hukum (lahir dari hati), struktur hukum dan substansi hukum[2].
Menurut Laurence M Friedman ada 3 unsur yang mempengaruhi penegakan hukum
(three element of legal system) yaitu[3] :
1.
Komponen struktur
Stuktur adalah bagian
dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu mekanisme berkaitan dengan lembaga
pembuat undang-undang, pengadilan, penyidikan dan berbagai badan yang diberi
wewenang untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Struktur hukum termanifestasi
dalam bentuk lembaga atau petugas pelaksana lembaga tersebut.
2.
Komponen substansi
Substansi adalah
aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem
tersebut. Elemen substansi meliputi peraturan-peraturan sesungguhnya, norma dan
pola perilaku dari orang-orang dalam sistem tesebut. Hasil nyata ini dapat
berbentuk inconcreto atau norma hukum individu yang berkembang dalam
masyarakat, maupun hukum yang hidup dalam masyarakat.
3.
Komponen kultur atau budaya hukum
Budaya hukum adalah
sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran
serta harapannya. Kultur atau budaya hukum berupa sikap tindak masyarakat
beserta nilai-nilai yang dianutnya. Atau dapat dikatakan bahwa budaya hukum
adalah keseluruhan jalinan nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta
sikap tindak yang mempengaruhi hukum. Budaya hukum memperlihatkan pemikiran dan
kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana hukum tersebut ditaati, dihindari
atau disalahgunakan.
Seseorang
menggunakan atau tidak menggunakan hukum, patuh atau tidak terhadap hukum
bergantung pada kultur hukumnya. Kultur masyarakat masih menganggap profesi
perawat sebagai pelaksana pelayanan pengobatan. Banyak alasan bagi masyarakat
untuk berobat ke perawat diantaranya :
1.
Tarif yang lebih murah, dengan tarif
murah sudah mendapatkan pelayanan pemeriksaan sekaligus obat.
2.
Lebih familier dengan perawat daripada
dengan tenaga medis
3.
Bersedia memberikan pelayanan dengan
mendatangi rumah pasien.
Dengan
kondisi semacam ini perawat maupun masyarakat tidak dapat disalahkan.
Dalam hukum positif sebagaimana peran
dan fungsinya perawat hanya memberikan “care” namun pelaksanaannya dalam sistem
pelayanan kesehatan keberadaan puskesmas lebih banyak melakukan upaya kuratif
sehingga perawat yang seharusnya hanya memberikan asuhan keperawatan melakukan
tindakan diluar wewenangnya yaitu pengobatan dikarenakan keterbatasannya tenaga
medis. Disamping itu banyak tenaga medis yang hanya bersedia melakukan
pelayanan didalam gedung saja, sehingga pelayanan diluar gedung sepenuhnya
dilakukan oleh perawat, misalnya posyandu balita maupun lansia. Fenomena
dimasyarakat khususnya posyandu lansia, apabila dalam kegiatan posyandu lansia
tidak ada tindakan pengobatan maka hari-hari berikutnya banyak lansia yang
tidak akan bersedia hadir dalam kegiatan posyandu. Dengan demikian akhirnya
masyarakat akan lebih mengenal perawat sebagai pemberi pelayanan pengobatan.
Dalam faktor internal perawat sendiri,
perawat merasa selalu dijadikan sebagai orang kedua, sebagai “pembantu dokter”.
Sebagai suatu profesi merasa kurang adanya penghargaan misalnya insentif.
Misalnya dalam suatu rumah sakit perawat merupakan orang yang kontak dengan
pasien selama 24 jam, dengan kontak tersebut perawat akan selalu mengetahui
keadaan pasien dari waktu kewaktu sehingga tanggung jawab perawat sangat besar
disamping risiko tertularnya penyakit maupun infeksi nosokomial juga tinggi,
namun penghargaan dalam bentuk insentif sangat berbeda jauh dengan profesi
tenaga medis yang dimungkinkan kontak dengan pasien hanya saat visitasi saja.
Masalah ini menyebabkan perawat mencari pekerjaan tambahan sebagai “mantri” untuk
mendapatkan tambahan penghasilan.
Disamping masalah kurangnya penghargaan,
perawat juga merasa mampu untuk melakukan tindakan medis meskipun secara
wewenang bukan menjadi ranahnya. Kemampuan melakukan tindakan ini karena
banyaknya tindakan medis yang selalu atau biasa didelegasikan oleh tenaga medis
kepada perawat. Dengan seringnya melakukan tersebut maka secara keterampilan
perawat menjadi mahir untuk melakukannya, seiring berjalannya waktu maka
meskipun bukan wewenangnya perawat akan merasa membenarkan hal yang biasa
tersebut.
Dengan realitas masyarakat tersebut maka
akan jadi pertimbangan bagi penegakan hukum, karena hukum tidak akan terpisah
dari norma sosial di masyarakat. Fenomena
tersebut menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara apa yang seharusnya
dengan realita yang terjadi.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
Dari
uraian tersebut dapat diketahui bahwa masih banyak penyimpangan terhadap
pelaksanaan Permenkes Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan penyelenggaraan
praktik perawat. Penyimpangan tersebut terdapat pada faktor internal maupun
eksternal perawat. Faktor internal dalam diri perawat diantaranya kurangnya
penghargaan atas profesi perawat. Sedangkan faktor eksternal berasal dari
masyarakat sendiri. Secara sosiologis masyarakat menginginkan pelayanan yang
mudah, murah dan familier. Disamping itu kultur dimasyarakat masih menganggap
perawat sebagai pemberi pelayanan pengobatan.
Sudah
terdapat garis tegas peran dan fungsi perawat yang mana perawat hanya berwenang
pada aspek “care” sedangkan tenaga medis pada aspek “cure”. Dengan demikian
diharapkan tidak ada tumpang tidih wewenang.
B. Saran
1. Lakukan
sosialisi secara intensif tentang pemberlakuan Permenkes Nomor 148 Tahun 2010
tentang Izin dan penyelenggaraan praktik perawat kepada seluruh anggota profesi
perawat.
2. Segera
disahkannya RUU praktik keperawatan,
sehingga diharapkan dapat menjamin perlindungan baik pada profesi perawat
maupun masyarakat.
3. Menteri
kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan secara intensif sebagaimana diamanatkan Undang-undang sehingga akan
dapat mengurangi terjadinya penyimpangan. Dengan demikian perlindungan terhadap
profesi maupun terhadap masyarakat dapat terjamin.
[1]
Cotterell,R. 2012.Sosiologi Hukum. Penerbit Nusa Media. Bandung.hal 6
[2] Sudjito
bin Atmorejo, hand out kuliah sosiologi hukum, 2012.
[3]
Soepiadhy,S, Sistem hukum, diakses dari http://surabayapagi.com
tanggal 20 November 2012.